LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
KALURAHAN_SONGBANYU 19 Februari 2024 11:47:27 WIB
Tujuan pelaporan keuangan desa yaitu bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu serta sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan, dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya.
Manfaat pelaporan keuangan desa yaitu mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh desa dalam 1 tahun anggaran; dapat mengetahui nilai kekayaan bersih desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan; sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa; sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan praktik penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan keuangan.
Dokumen Lampiran : Laporan pertanggungjawaban 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN SONGBANYU
- EVAKUASI POHON TUMBANG DI SADENG- SONGBANYU
- Sosialisasi dan Pelatihan Digitalisasi UMKM oleh Kelompok 31 KKN Universitas Sebelas Maret
- APEL KERJA PAMONG KALURAHAN SONGBANYU SENIN 2 MARET 2026
- MUSRENBANGKAL KALURAHAN SONGBANYU TAHUN 2025
- MUSYAWARAH KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
- RENCANA PEMBUATAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH














