LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
KALURAHAN_SONGBANYU 19 Februari 2024 11:47:27 WIB
Tujuan pelaporan keuangan desa yaitu bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu serta sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan, dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya.
Manfaat pelaporan keuangan desa yaitu mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh desa dalam 1 tahun anggaran; dapat mengetahui nilai kekayaan bersih desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan; sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa; sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan praktik penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan keuangan.
Dokumen Lampiran : Laporan pertanggungjawaban 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SURVEY LOKASI KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH
- kunjungan kepedulian dari Dinas Sosial bersama Muspika Girisubo dan Pemerintah Kalurahan Songbanyu
- KUNJUNGAN SOSIAL LURAH & PAMONG KALURAHAN SONGBANYU
- Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia
- APBKAL KALURAHAN SONGBANYU TAHUN ANGGARAN 2026
- SYAWALAN FORUM KOMUNIKASI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI SADENG
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALUARAHAN TAHUN 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








