ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024

RIEZALAHMAT 19 Februari 2024 11:35:18 WIB

APBKAL merupakan  dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Kalurahan  dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu, yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. warga masayarakat  yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.

 

Dokumen Lampiran : Anggran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun 2024


Komentar atas ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar