ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024
RIEZALAHMAT 19 Februari 2024 11:35:18 WIB
APBKAL merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Kalurahan dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu, yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. warga masayarakat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Dokumen Lampiran : Anggran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun 2024
Komentar atas ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI JADI KAPANEWON GIRISUBO YANG KE-24 TAHUN
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025
- PENANDATANGANAN BATAS WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN JAWA TENGAH
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang LPJ Realisasi APBKAL Tahun Anggaran 2024
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN (DUKUH SALAM I)
- Musrenbangkal Songbanyu Tahun 2025
- Lomba Pengagungan HUT RI ke 79 di Padukuhan Songbanyu I