ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024
KALURAHAN_SONGBANYU 19 Februari 2024 11:35:18 WIB
APBKAL merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Kalurahan dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu, yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. warga masayarakat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Dokumen Lampiran : Anggran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun 2024
Komentar atas ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SURVEY LOKASI KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH
- kunjungan kepedulian dari Dinas Sosial bersama Muspika Girisubo dan Pemerintah Kalurahan Songbanyu
- KUNJUNGAN SOSIAL LURAH & PAMONG KALURAHAN SONGBANYU
- Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia
- APBKAL KALURAHAN SONGBANYU TAHUN ANGGARAN 2026
- SYAWALAN FORUM KOMUNIKASI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI SADENG
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALUARAHAN TAHUN 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









